Arogansi Oknum Polisi Halangi Aktivitas Jurnalis

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan menyoroti sikap arogansi oknum Polisi Bulukumba yang dianggap menghalangi aktivitas jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Gudang Logistik KPU Bulukumba.

Ketua AJI Makassar Didit Haryadi menyayangkan sikap oknum personel Polres Bulukumba yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Kami (AJI Makassar) menyesalkan sikap polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Seharusnya polisi paham karena KPU juga sudah memberikan izin kepada jurnalis untuk meliput surat suara yang rusak," sesal Didit saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 10 Januari 2024.

Didit menegaskan bahwa menghalangi aktivitas jurnalis bisa dipidana seperti apa yang diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Didit juga menyoroti KPU Bulukumba yang seharusnya berkoordinasi dengan polisi yang bertugas agar aktivitas peliputan di Gudang Logistik KPU Bulukumba tetap lancar.

Didit juga mendesak pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Kapolres Bulukumba agar memberikan pemahaman kepada anggotanya terkait kerja-kerja-kerja jurnalistik, serta meminta maaf atas apa yang telah dilakukan kepada jurnalis.

"Sebelum kami bertindak lebih jauh. Kami menunggu dulu laporan resmi dari teman-teman dan kami mendesak Kapolres Bulukumba agar memberikan pemahaman kepada anggotanya di bawah dan meminta maaf atas larangan yang dilakukan polisi saat teman-teman jurnalis ingin liputan surat suara rusak," pinta Didit

Senada dengan itu, Sekretaris IJTI Sulsel, Haeril juga sangat menyayangkan sikap arogansi oknum Polisi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas.

"Teman-teman sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis meliput kertas suara yang rusak di sana, bahkan ketua KPU Bulukumba turut mendampingi saat proses peliputan tersebut," ungkap Haeril.

IJTI Sulsel menyarankan agar dilakukan evaluasi antara pihak Polres Bulukumba dengan KPU Bulukumba agar tidak terulang kejadian serupa.

"Sikap dari oknum polisi ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," imbuh Haeril.

Kabag OPS Polres Bulukumba, AKP Andi Huseng yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya memang menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di Gudang Logistik KPU Bulukumba.Terkait kejadian dugaan oknum anggotnya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis di sana, AKP Andi Huseng mengaku belum memperoleh informasi.Kendati demikian, Andi Huseng berjanji akan memanggil oknum polisi yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Serta menjelaskan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalistik."Mungkin yang bersangkutan belum memahami soal kebebasan pers, tapi saya akan segera panggil untuk minta klarifikasinya," katanya.

Penulis: BASO MAREWA Editor: HASWANDI ASHARI
  • Bagikan