Pansus II DPRD Bulukumba Studi Tiru Perda PPPA di Kota Ambon

  • Bagikan
Kunjungan Pansus II DPRD Bulukumba di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu, 27 Maret 2024.

AMBON, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim Pansus II DPRD Kabupaten Bulukumba melakukan studi tiru pengimplementasian dari Perda Ambon Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu, 27 Maret 2024.

Kunjungan kerja dipimpin Andi Soraya Widyasari bersama rombongan diterima Bapemperda DPRD Kota Ambon yang diwakili oleh Bapak Lucky Nikijuluw didampingi Kepala Dinas PPPAMD (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Masyarakat Desa) Ibu Meggy Martje Lekatompessy.

Ketua Pansus II, Andi Soraya menjelaskan pokok studi tiru dalam rangka upaya DPRD Bulukumba yang sedang membahas ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Ia berharap melalui kunjungan kerja itu dapat memberikan nilai tambah dalam penguatan ranperda agar lebih berbobot.

"Kami datang karena melihat ada Perda yang sama dengan yang sedang kami bahas. Di Ambon ini sudah diimplementasikan dalam waktu delapan tahun, kami ingin tahu sejauh mana keberhasilannya," ungkap politisi PKB itu.

Lebih Lanjut, Andi Soraya menanyakan respons cepat penjangkauan dari P2TP2A yang mana ini merupakan gugus kerja lama, yang sebagian daerah sudah berganti menjadi UPTD PPA. Serta upaya-upaya intervensi yang dilakukan dalam pencegahan.

Megi Martje Lekatompessy menjelaskan, implementasi perda melibatkan banyak pihak seperti lintas OPD. Pertama melakukan koordinasi terkait tupoksi masing-masing, di antaranya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit, dan Dinas Pendidikan.

"Dalam percepatan penanganan, kami mengkoordinasikan pendampingan sesuai kebutuhan mereka, misalnya visum itu dipercepat pelayanannya dan juga digratiskan. Begitupun dengan kebutuhan lainnya di OPD lainnya," jelasnya.

Untuk percepatan proses hukumnya selain komunikasi yang intens juga melakukan pertemuan rutin antar lembaga vertikal yang ada, khususnya APH (Aparat Penegah Hukum). Tujuannya untuk menyamakan perspektif terhadap koban baik perempuan maupun anak.

"Kalau dengan APH kami melakukan koordinasi rutin setidaknya dua kali setahun tujuannya agar kami harmonis dalam bekerja," katanya.

Kemudian kerjasama dengan tim PKK, hampir 300an yang telah dikunjungi saat posyandu. Dilakukan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan perempuan dan anak.

Melalui P2TP2A tetap dioptimalkan dalam penjangkauan meski diakuinya sudah harusnya berganti sesuai aturan terbaru. Saat ini sedang proses menjadi UPTD PPA. Kajian akademik sudah ada untuk dibuatkan perwalinya.

Sementara untuk pemberdayaan lebih lanjut kepada penyintas, untuk perempuan diberikan modal usaha, dan peningkatan kapasitas. Sementara anak difokuskan pada hak pendidikannya. ****

  • Bagikan