Kemendagri Update Data dan Batas Desa di Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pelaksana Harian Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Ayu Firman, membuka Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa, serta Pemutakhiran Data Nama Desa dan Kode Desa, di Ruang Command Centre Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 3 April 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 21 kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan.

Asistensi teknis ini pada dasarnya dilaksanakan untuk meng-update data dan informasi mengenai Penegasan Batas Desa, serta Pemutakhiran Data Nama Desa yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kabupaten.

"Semoga kegiatan ini dapat mempercepat proses Penegasan Batas Desa, serta Pemutakhiran Data Nama Desa dan Kode Desa yang ditandai dengan lahirnya Peraturan Bupati," harap Ayu Firman, saat membuka kegiatan tersebut secara resmi.

Ia mengungkapkan, asistensi teknis ini diharapkan mampu menemukan solusi dari berbagai masalah yang sering ditemui oleh tim teknis provinsi dan kabupaten di lapangan. Oleh karena itu, Ayu Firman berharap agar peserta dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini untuk berdiskusi dengan tim teknis yang selalu siap membantu dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.

Kegiatan yang berlangsung sehari ini, juga menjadi ajang monitoring dan evaluasi terhadap proses dan progres penetapan dan penegasan batas desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Tim PPBDes, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas PMD Provinsi Sulsel, Dr Andy, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pembinaan yang selama ini telah dilakukan oleh Tim Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa serta Pemutakhiran Data Nama Desa dan Kode Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI di Provinsi Sulsel.

Meskipun saat ini, capaian Provinsi Sulsel masih rendah yaitu 3,3 persen ( 76 Desa dari 2.266 Desa) yang telah memiliki Peraturan Bupati, kondisi ini masih menempatkan Provinsi Sulsel yang tertinggi di Pulau Sulawesi.

"Saya berharap melalui kegiatan hari ini, kita dapat lebih mengetahui berbagai kendala teknis maupun non teknis dalam pelaksanaan penegasan batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.

Menurut Andy, meskipun dihadapkan dengan banyaknya tahapan pelaksanaan penegasan batas desa, namun dengan semangat dan koordinasi yang baik, capaian Sulsel akan terus meningkat. Karena saat ini beberapa kabupaten sedang melaksanakan tahapan-tahapan tersebut. Keberhasilan dari ini semua, sangat ditentukan oleh kinerja Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDesa) kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan pilar hingga pembuatan peta batas desa.

Seluruh tahapan ini, sambungnya, tentu harus terkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Skala 1 : 50.000 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021.

Andy juga mengingatkan, penegasan batas desa ini menjadi syarat mutlak untuk pemekaran desa. Olehnya itu, diperlukan berbagai upaya sehingga desa-desa yang akan dimekarkan sudah jauh hari mempersiapkan diri dengan adanya penegasan batas desa. Sehingga ketika moratorium pemekaran desa terbuka, kita sudah bisa langsung start, karena hal ini akan menciptakan kejelasan hukum dan tertib administrasi pemerintahan desa.

Pemateri dalam kegiatan ini, disamping dari Tim Teknis Penegasan Batas Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri juga dari Dinas PMD Provinsi. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. (rls)

  • Bagikan