Pemkab Bulukumba Bentuk Posko THR untuk Pekerja, Antisipasi Perusahaan Curang

  • Bagikan
Posko THR Diskopumker Bulukumba, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopumker) membentuk posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Taya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan. Posko didirikan di kantor Diskopumker, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopumker, Andi Mini Pangki, menyampaikan bahwa posko tersebut dibentuk sebagai layanan pengaduan untuk karyawan swasta apabila persoalan THR dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Andi Mini mengungkapkan bahwa sejak didirikan pada 1 April 2024, sejauh ini belum ada pengaduan yang pihaknya terima.

"Sampai hari ini Ahamdulillah belum ada (pengaduan). Mudah-mudahan perusahaan memberikan sesuai aturan yang ada," ungkap Andi Mini saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 3 April 2024.

Andi Mini memaparkan apa bila ada yang ingin mengadu maka bisa datang langsung di posko THR dengan membawa surat pengaduan serta bukti-bukti dokumen.

"Kalo ada pengaduan di kami selalu melaui surat atau datang langsung mempertanyakan. Selanjutnya akan ditindaki dengan persuratan ke perusahaan untuk mempertanyakan prihal pengaduan tersebut," jelasnya.

Selain mendirikan posko, Andi Mini mengungkapkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bulukumba yang ditujukan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruhnya.

"Jadi sejak 28 Maret 2024 kemarin, pak bupati telah mengeluarkan edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruhnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Andi Mini.

Dalam surat edaran tersebut perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja atau buruhnya paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).****

  • Bagikan