Pilkades Serentak Usai, Waktu untuk Menggugat Hanya 2×24 Jam

  • Bagikan
Andi Uke Indah Permatasari

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulukumba selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat kabupaten memberikan waktu 2 kali 24 jam untuk gugatan pasca perhitungan suara pada Pilkades serentak di 31 desa.

Pesta demokrasi di 31 desa di Kabupaten Bulukumba telah usai, sudah ada nama-nama yang keluar sebagai peraih suara terbanyak.

Namun berdasarkan pelaksanaan Pilkades sebelum-sebelumnya biasanya terdapat gugatan dari calon kepala desa yang tidak puas dengan hasil perhitungan suara.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari menjelaskan, bahwa pemenang Pilkades di masing-masing desa ditetapkan setelah dipastikan tidak ada gugatan atas hasil pemungutan suara.

"Penetapan itu dilakukan kalau sudah tidak ada gugatan yang masuk selama waktu yang ditentukan yakni 2 kali 24 jam pasca pemungutan suara," terang Andi Uke.

Andi Uke menjelaskan, bahwa bagi calon yang tidak terima dengan hasil pemungutan suara maka bisa melakukan gugatan sepanjang dilengkapi dengan dasar dan bukti-bukti yang kuat.

Untuk menggugat, calon terlebih dulu menyampaikan ke panitia Pilkades, yang selanjutnya diteruskan ke camat jika tidak selesai akan diteruskan ke kabupaten.

Namun, Andi Uke mengungkapkan bahwa sampai saat dikonfirmasi  RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 10 November 2022, belum ada gugatan yang diterima oleh pihaknya.

"Jika tidak ada aduan mulai besok (hari ini, 11 November 2022) panitia akan menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang selajutnya melakukan pleno," paparnya.

"Hasil Pleno BPD itu disampaikan ke camat. Setelah itu keputusan bupati dan penjadwalan pelantikan mulai diproses," tambah Andi Uke.

Terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 31 Desa, menurut Andi Uke sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Meski masih ada beberapa hal yang perlu di evaluasi.

"Salah satunya (yang perlu dievaluasi, red) terkait menumpuknya masyarakat di TPS. Meski jumlah TPS dalam aturan harus lebih dari satu tetapi kita masih mendapati penumpukan di TPS," katanya.

Seperti misalnya di Desa Bontoraja, pemungutan suara hingga perhitungan suara memakan waktu sampai subuh.

"Ini tidak terlepas dari adanya perubahan regulasi Pilkades. Jadi penyelenggara di lapangan masih ada yang belum bisa menerjemahkan regulasi utamanya soal penambahan jumlah TPS," ungkapnya.

"Ini juga terjadi karena rentan waktu persiapan yang singkat. Jadinya persiapan teknis pelaksanaan pemungutan suara juga masih belum maksimal," lanjutnya.

Kendati demikian Andi Uke mengapresiasi masyarakat Kabupaten Bulukumba yang dianggap semakin dewasa dalam berpesta politik hingga sejauh ini pelaksanaan Pilkades dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. (ewa)

  • Bagikan