Tetap Tercatat Pegawai Pemprov, BKN Tolak Batalkan Kepindahan Rudy Ramlan

  • Bagikan
Ilustrasi (Istimewa)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak membatalkan persetujuan teknis (Pertek) terkait pengajuan pindah Rudy Ramlan dari Pemkab Bulukumba ke Pemprov Sulsel.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Akhmad Rais membenarkan bahwa terdapat Pertek BKN terkait perpindahan Rudy Ramlan ke Pemprov Sulsel.

Namun setelah Pertek itu dikeluarkan oleh BKN sejak dua tahun lalu, hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) dari gubernur terkait penempatan Rudy Ramlan.

Atas dasar Pertek itu, secara otomatis nama Rudy Ramlan telah tercatat sebagai ASN Pemprov sejak Pertek itu dikeluarkan.

Karena sistem digitalisasi kepegawaian saat ini mulai dimasifkan, tercatatnya nama Rudy Ramlan sebagai pegawai Pemprov mulai menimbulkan persoalan.

Olehnya pihak BKPSDM Bulukumba telah mengajukan surat permohonan kepada BKN agar membatalkan Pertek perpindahan Rudy Ramlan sebagai ASN Pemprov.

Tetapi permohonan itu justru ditolak oleh pihak BKN serta meminta ke Pemprov agar segera mengeluarkan SK penempatan Rudy Ramlan sebagai pegawai Pemprov.

"Surat permohonan pembatalan Pertek sudah dibalas dan ditembuskan ke kami. BKN menyatakan menolak membatalkan Perteknya," ungkap Rais saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 16 Maret 2023.

Atas surat dari BKN itu menurut Rais, kejelasan kepegawaian Rudy Ramlan berada di tangan Pemprov. "Kita menunggu bagaimana keputusan dari Pemprov," ujarnya.

Selain BKN, Rais juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan permintaan KASN terkait persoalan Rudy Ramlan, pihak Pemkab Bulukumba diminta agar tetap memperhatikan hak-hak pejabat yang bersangkutan. Termasuk tidak mengambil tindakan sebelum adanya SK yang dikeluarkan oleh gubernur.

Rais membatah sorotan bahwa Pemkab dalam hal ini BKPSDM kecolongan atas status kepegawaian Rudy Ramlan.

Menurut Rais berdasarkan rekomendasi baik itu dari BKN maupun rekomendasi dari Pemkab Bulukumba sebelumnya, menekankan bahwa Rudy Ramlan tetap bertugas di Kabupaten Bulukumba sampai adanya SK penempatan dari gubernur.

"SK itu yang belum kami terima, sehingga kami juga tidak berani untuk tidak menunaikan hak-hak dari yang bersangkutan," terang Rais. (ewa)

  • Bagikan