MK Putuskan Sistem Pemilu pada 15 Juni, Ini Analisa Pengamat

  • Bagikan
Upi Hastati

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan mengetok palu yang paling ditunggu terkait Pemilu 2024. 

Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023). Apakah tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

Kaitan dengan hal ini, anggota KPU Sulsel, Upi Hastati mengutarakan bahwa apapun hasil yang diputuskan MK sebagai penyelenggara, KPU akan jalankan. Apalagi sudah menjadi domain KPU RI untuk dijalankan KPU di tingkat bawah.

"Pada intinya kami KPU siap jalankan. Apapun hasil MK. Karena pasti pasca ada putusan, KPU RI akan terbitkan edaran ke KPU tingkat bawah," singkatnya, Selasa (13/6/2023).

Diketahui, tanggal 14 November 2022 lalu, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Kaitan hal ini, Direktur Profetik Institute, Muhammad Asratillah mengatakan, mengembalikan sistem Pemilu menjadi tertutup atau tusuk partai belum cukup ideal untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024. Beragam faktor yang perlu dipertimbangkan.

"Diantaranya kaderisasi dan rekrutmen kader  partai politik belum berjalan maksimal. Serta tahapan Pemilu sudah berlangsung, di mana partai politik  telah bekerja keras merampungkan komposisi bakal calon legislatif (Bacaleg) di setiap tingkatan yang di setorkan ke KPU," ujarnya. 

Sehingga jika sistem berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup, tentu memberikan kerugian bagi partai politik, khususnya Bacaleg yang telah mempersiapkan diri jauh - jauh hari sebelumnya. (fajar)

  • Bagikan