Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Kejari Naikkan Status ke Penyidikan 

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa. 

"Kejari Gowa menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dari pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah tahun 2018-2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelejen, dan Kasi PB3R, di Kantor Kejari Gowa, Senin, 18 September 2023. 

Yeni Andriani menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya 

peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi di  RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. 

Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi itu berawal pada tahun 2018 dimana Direktur RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. 

Di dalam surat keputusan tersebut lanjut Yeni, diatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c sebagai yaitu, dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter spesialis konsultan, dokter gigi, dokter gigi spesialis, yang bersifat individu (by name) sesuai dengan kinerjanya;

Perawat yang terdiri dari perawat/ perawat gigi/ bidan dirawat jalan, Rawat inap, IGD, IGD maternal, perawatan intensif ICU/PERINTAOLOGI/NICU, Kamar bersalin, Kamar operasi dan anastesi, Petugas pelayanan penunjang radiologi, Laboratorium klinik, Laboratorium PA, fisioterapi;

Tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker, Asisten apoteker,Tenaga farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD, Rekam medik, Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship, Pengelola JKN, dan Tim medis bantuan.

Masih kata Yeni, selanjutnya pada tahun 2019, Bupati Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dan diikuti oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf antara lain: Nomor : 24/RSUD-SY/V/2019 sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Nomor :445/28/RSUD-SY/V/2020 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Nomor : 445/08.a/RSUD-SY/I/2021 Sistem Pembagian Internal Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Nomor : 445/545/RSUD-SY/III/2022 tentang Sistem Pembagian Internal Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Nomor : 800.1.12.2/01S/RSUD-SY tentang Pembagian Internal Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

"SK Direktur yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh direktur RSUD Syekh Yusuf yang menjabat pada saat itu seluruhnya tidak berdasarkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019," jelasnya . 

Menurut dia, pada SK Direktur yang dikeluarkan dari tahun 2018-2023 mengatur tentang jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit yang peruntukannya sebagian diluar dari kepentingan rumah sakit. 

Padahal RSUD Syekh Yusuf belum BLUD sehingga belum dapat menentukan dan mengatur keuangannya sendiri dan masih bergantung di DPA Kabupaten Gowa.

"Pada peraturan BUPATI Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.  Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. Sehingga Surat Keputusan Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

Bahwa dana jasa kebersamaan disimpan di rekening pribadi pengelola JKN dari Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023," terangnya. 

Atas perbuatan tersebut kata Yeni, telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara : Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (***)

Penulis: HendraEditor: Haswandi Ashari
  • Bagikan