Fatmawati Rusdi  Mundur dari Jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Wakil Bendahara Umum DPP Partai NasDem Fatmawati Rusdi siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Pasalnya, Fatma-sapaannya nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1 untuk kursi DPR RI. Dapil Sulsel 1 ini meliputi enam kabupaten/kota masing-masing Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Maju sebagai caleg kata Fatma merupakan perintah Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Ketua NasDem Sulsel Rusdi Masse. Dia pun telah meminta izin kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk nyaleg.

Diakui, sejak dulu ia sudah diminta untuk maju di Dapil Sulsel 1 untuk memenuhi target dua kursi.

“Ini perintah partai. Sebenarnya dari dulu saya disuruh nyaleg di Dapil Sulsel 1,” kata Fatma, Rabu (4/10/2023).

Namun, karena jabatannya sebagai kepala daerah sempat membuatnya berpikir. Karena Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut bahwa kepala daerah harus mundur jika maju caleg.

Akan tetapi, masa jabatan Fatma sebagai wawali akan dipangkas sebagai imbas dari rencana pilkada serentak.

“Syaratnya itu kan saya harus mundur. Nanti setelah DCT November baru mundur,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa akselerasi pembangunan di Kota Makassar ini ditopang dengan akselerasi daerah sekitarnya. Begitu juga dengan perkembangan dinamika daerah. Kota Makassar menurutnya memang butuh penguatan pusat.

“Saya pernah di DPR RI InsyaAllah saya bisa membawa aspirasi masyarakat,” tandasnya. (fajar)

  • Bagikan