Dilarang Kampanye di Luar Jadwal, APK Caleg Masih Marak

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan yakni mulai 28 November 2023, namun masih ditemukan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila masih ada kegiatan kampanye termasuk APK yang ditemukan di luar jadwal yang ditentukan.

Bakri mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pencegahan dengan menyampaikan imbauan ke Partai Politik serta melakukan koordinasi agar tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye.

"Kita berikan kesempatan untuk menertibkan secara mandiri. Namun jika tidak dilakukan maka ditindaklanjuti sesuai aturan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah daerah dan Satpol-PP," jelas Bakri.

Ditambahkan, Komisioner Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawan Kurniawan mengungkapkan pihaknya telah bersurat ke semua pimpinan partai politik yang ada di Bulukumba berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal.

“Sesuai pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap, red),” jelas Wawan.

Penetapan DCT Anggota DPRD Bulukumba untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU Bulukumba pada 3 November, sehingga tahapan kampanye bagi calon maupun parpol akan mulai berlangsung mulai 28 November 2023.

Wawan menjelaskan meski dilarang untuk kampanye sebelum 28 November, parpol masih dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU maupun ke Bawaslu.

"Kami berharap Parpol peserta pemilu taat regulasi, hal yang kami lakukan ini masih dalam ranah pencegahan sebelum melakukan penindakan," harapnya. (ewa/has/B)

  • Bagikan