Pemalsuan Dokumen Hingga Jual Beli Label, Indikasi Korupsi Program Bibit Unggul Desa

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang menemukan indikasi pemalsuan dokumen hingga dugaan jual beli label dalam program pengadaan bibit unggul di sejumlah desa di Kabupaten Bulukumba.

Kejaksaan Negeri Bulukumba cabang Kajang terus menelusuri indikasi korupsi dalam program ketahanan pangan pengadaan bibit unggul di sejumlah desa.

Kasus tersebut bahkan telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 19 September 2023 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang, Muhith Nur, mengungkapkan bahwa selama proses penanganan pihaknya menemukan sejumlah indikasi korupsi.

Ditemukan penyedia bibit unggul yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pengedar benih dan bibit yang disediakan tidak bersertifikat. Penyidik juga menemukan adanya indikasi jual beli label bibit.

Selain itu, terdapat penyedia yang diduga menggunakan nama perusahaan atau penangkar bibit tanpa sepengetahuan perusahaan yang bersangkutan.

"Sejauh ini sudah ada dua penyedia dan 20 yang kami temukan bermasalah tapi ini masih berpotensi bertambah," ungkap Muhith saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 8 November 2023.

Muhith Nur menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah bersurat ke auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Muhith mengungkapkan bahwa meski dirinya akan dipindah tugaskan, namun kasus tersebut tetap akan berlanjut hingga ditemukannya titik terang.

"Saya akan segera berpindah tugas, penanganan selanjutnya akan dilanjutkan oleh pejabat baru," tukas Muhith.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf juga mendukung langkah Kejaksaan dalam mengusut tuntas adanya kecurangan oknum dalam proses pengadaan bibit unggul di desa.

Andi Utta menjelaskan bahwa program pengadaan bibit unggul untuk ketahanan pangan di desa adalah sinergi program pemerintah daerah dengan pemerintah desa.

"Wilayah desa juga merupakan sasaran dari program pemerintah daerah di sektor pertanian, sehingga untuk memaksimal program bibit unggul ini butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan CSR dari perusahaan," paparnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Andi Utta sebelumnya telah memberikan imbauan kepada pemerintah desa yang mengadakan bibit durian musangking sebagai program ketahanan pangan agar mengadakan bibit yang berkualitas.

"Kami telah menghimbau kepada pemerintah desa agar dalam pengadaannya merujuk pada penangkar bibit unggul yang memiliki legalitas dari pihak yang berwenang," ungkapnya.

Tetapi konsep atau niat baik dari Pemkab Bulukumba terkait program ketahanan pangan dengan pengadaan bibit unggul itu, justru dimanfaatkan oleh oknum.

Terendus dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan bibit unggul oleh sejumlah desa. Diduga ada penyedia yang memalsukan dokumen legalitas bibit.

"Itu menjadi ranah penegak hukum jika menemukan penyimpangan. Tentu saya sangat mendukung dugaan itu diusut tuntas," tegas Andi Muchtar Ali Yusuf.

Andi Utta sangat menyayangkan apabila benar ada permainan oleh oknum dalam program pengadaan bibit unggul di desa.

"Pengadaan bibit unggul untuk ketahanan pangan ini sudah sangat baik sebagai investasi bagi masyarakat kita, sangat disayangkan kalau memang ada oknum yang mengambil keuntungan dari program ini," imbuhnya. (*)

  • Bagikan