4 Tersangka Penganiayaan Disertai Penikaman di Gowa Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID----Kepolisian Resor Gowa menangkap 4 orang tersangka penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban Andi Syam (25) tahun meninggal dunia.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, keempat tersangka masing-masing R alias Chandra (26), MA (23), H (16) dan F (21). Mereka melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andi Syam dan Bayu Bahari.

Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Korban dianiaya menggunakan senjata tajam, batu dan kayu.

"Korban Andi Syam ini meninggal dunia dengan luka tikaman di perut. Sementara Bayu Bahari mengalami luka di bagian lengan dan kaki," ujarnya saat merilis kasus ini di Mapolres Gowa, Kamis 16 November 2023 sore.

Dia menyebutkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 November 2023 lalu sekira pukul 18.30 Wita di Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang.

Penganiayaan berawal karena kesalahpahaman dan ketersinggungan. Dimana salah satu pelaku keberatan ditegur lalu dipukul oleh korban.

"Korban tersinggung karena pelaku menyalip kendaraannya di jalan raya. Awalnya sebenarnya korban adalah pelaku dan pelaku adalah korban, jadi kedua belah pihak saling menyerang," jelas AKBP Reonald Simanjuntak.

Korban kemudian ditikam oleh pelaku R alias Chandra dan secara bersamaan dengan rekannya memukul para korban.

Dari peristiwa ini, pihak kepolisian menyita barang bukti 1 bilah pisau, 1 lembar kaos milik korban yang meninggal dunia kemudian 1 buah batang kayu, 1 buah batu kali, 1 buah bambu dan 1 balok kayu.

"Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 338 ayat 3 dan 351 ayat 2 dan 351 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara untuk ketiga tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, diminta untuk segera menyerahkan diri.

"Kami imbau 3 pelaku yang DPO segera menyerahkan diri, daripada nanti kami lakukan upaya tindakan tegas," pungkasnya. (***)

  • Bagikan