Belum Laporkan Dana Kampanye, 18 Parpol di Jeneponto Terancam di Diskualifikasi pada Pemilu 2024

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN - 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terancam digugurkan pada pemilu tahun 2024.

Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba mengatakan, ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

"Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi LADK, Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

"Sejak tanggal 28 kemarin bulan 11 (November 2023) sudah mulai tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melapor di SIKDK," ucapnya.

Mirisnya kata Rahmat, pihaknya telah menyurat sebanyak empat kali kepada partai namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

"Katanya belum ada yang menyumbang, masa tidak ada yang menyumbang, tidak masuk diakal, dan masalahnya saat ini sudah banyak partai yang kampanye," terangnya.

Sumbangan dana kampanye bisa bersumber dari peserta pemilu maupun perusahaan dengan jumlah nominal tertentu. Batas laporan dana kampanye akan berakhir 6 Januari 2024.

"Sebenarnya dari pemerintahan boleh menyumbang, peserta pemilu, perseorangan, perusahaan dan kader partai," ungkapnya

"Kalau penggunaannya itu urusan partai tinggal dia laporkan kepada kami," tuturnya.

Disebutkan, hanya 16 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Jeneponto.

Dua partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung. Partai tersebut adalah PKN dan Garuda.

Namun, dua partai tersebut tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Dua partai ini harus melaporkan sumbangan dana kampanyenya kalau dia punya caleg di Provinsi, tapi partai PKN sampai saat ini belum membuat RKDK," tandasnya. (***)

  • Bagikan