KPU Bantaeng Sebut Parpol Peserta Pemilu 2024 Telah Sampaikan LADK

  • Bagikan
Foto: Proses penyerahan LADK parpol ke KPU Bantaeng. (mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Bantaeng telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampaenye (LADK), melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Menurut anggota KPU Bantaeng, Divisi Teknis Penyelengaraan Ramli Kahar mengatakan batas registrasi ditutup sejak pukul 23.59 pada Minggu 7 Januari 2024.

"Pukul 11.59 batas registrasi. Kalau sudah registrasi dan submit, selanjutnya proses untum mengupload dokumen bisa lewat pukul 00.00 wita. Kalau tadi malam sampai jam 01.12 wita dini hari, sudah selesai upload semua partai," jelasnya kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin 8 Januari 2024.

Selanjutnya, parpol akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan secara detail selam lima hari.

"Iya masa perbaikan tanggal 8 -12 Januari," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masa perbaikan tersebut untuk melengkapai dokumen yang kurang lengkap.

"Iya perbaikan oleh parpol adalah adanya kelengkapan yang tidak ada seperti formulir 6. Surat pernyataan pengelola rekening dan formulir 7. Surat penunjukan petugas penghubung LO khusus Sikadeka. Serta adanya kelengkapan yang belum ditandatangani oleh Caleg, seperti LADK percaleg oleh caleg (parpol)," jelasnya.

Pelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Berikut parpol yang telah menyampaikan LADK di KPU Bantaeng, PKB  melaporkan LADK lebih awal sejak tanggal 6 Januari 2024. 

Parpol lainnya melaporkan LADK di babak injuri time yakni 7 Januari 2024. Parati Perindo, Demokrat, Nasdem, PDI, PAN, Buruh, Gelora, PPP, Gerindra, Hanura, PKN, PKS, Golkar, PBB, Ummat, PSI, dan Garuda. (***)

  • Bagikan