Pendaftaran PTPS di Bantaeng Diperpanjang, Belum Penuhi Kuota

  • Bagikan
Foto: Nurwahni anggota Bawaslu Bantaeng (kiri), Ningsih Purwanti Ketua Bawaslu Bantaeng (tengah).

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sejak dibuka pada 2 Januari 2024 lalu, kuota pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bantaeng belum terpenuhi, Senin 8 Januari 2024.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Bantaeng, Nurwahni, bahwa masih ada desa di dua kecamatan yang belum memenuhi kuota.

"Ada dua kecamatan belum memenuhi kuota yakni Pa'jukukang dan Sinoa. Di kecamatan itu ada desa yang belum terpenuhi pendaftarnya. Kita masih menunggu update datanya," jelas Wahni saat ditemui RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID. 

Pendaftaran dimulai sejak 2-6 Januari 2024, namun kuota pendaftar belum terpenuhi hingga pendaftaran diperpanjang 7-8 Januari 2024. Nantinya Bawaslu Bantaeng membutuhkan 596 PTPS.

Kemudian untuk pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari, penetapan calon terpilih hasil tes wawancara 18-19 Januari dan pelantikan tanggal 22 Januari 2024

"Harus ada PTPS di setiap TPS. Nanti kalau ada desa yang kurang atau tidak cukup kuota pendaftarnya, maka di desa terdekat yang lebih bakal digeser Digeser ke desa yang kurang," kata Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti di tempat yang sama.

Berdasarkan data yang diterima RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID sejak 7 Januari 2024, sudah ada 850 pendaftar PTPS di Bantaeng.

Kemudian untuk pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari, penetapan calon terpilih hasil tes wawancara 18-19 Januari dan pelantikan tanggal 22 Januari 2024. 

Salah satu syarat bagi calon PTPS ini, paham menggunakan handphone android, karena nantinya akan mengoperasikan aplikasi atau platform Siwaslu. Siaaslu adalah (Sistem Pengawasan Pemilihan Umum) yaitu perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu. (***)

  • Bagikan