Hari ini Berakhir, Layanan Pindah Memilih Dibuka hingga Pukul 23:59

  • Bagikan
Foto: Rakhmat Fajar Komisioner KPU Bulukumba. (mad)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, terus memassifkan sosialiasi kepemiluan jelang Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.

DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan) termasuk salah satu tahapan pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, Tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain memungkinkan selama memenuhi ketentuan.

"Untuk tahap I  waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024, atau sampai 15 Januari 2024 hari ini, jadi pelayanan kami buka sampai pukul 23.59," jelas Rakhmat Fajar, Anggota KPU Bulukumba, Divisi Perencanaan Data dan Informasi. 

Fajar,  menyampaikan hanya ada sembilan keadaan atau alasan  yang memenuhi  persyaratan bagi pemilih  pindah.

Seperti bertugas di tempat lain, pemilih yang di rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan  serta pindah domisili.  Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Jadi tidak semua keadaan pemilih itu bisa pindah dari TPS asalnya dia terdaftar, hanya sembilan keadaan dan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan, setelah tahap I, pengurusan pindah memilih masih bisa dilakukan, dimana untuk tahap ke II itu dimulai pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024. 

"Nah di tahap II hanya 4 keadaan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih, apa saja itu? Yakni bertugas di tempat lain dihari H,  menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20 PUU XVII tahun 2019,"terangnya.

Olehnya dia berharap, agar masyarakat yang hendak pindah memilih untuk bisa mendatangi sekretariat  PPS, PPK dan Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. 

"Pastikan juga anda (Masyarakat) sudah terdaftar sebagai pemilh dengan cara  cekdptonline memasukkan NIK,  Jika belum terdaftar, selama menenuhi ketentuan itu masih bisa menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata dia

"Mereka bisa menggunakan suaranya dengan membawa KTP El, memilih sesuai alamat di KTP, dan baru  bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat selama surat suara masih tersedia," sambunnya. 

Terakhir, dia menjelaskan sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU atau  Keputusan KPU dan maupun  Surat KPU,  warga yang hendak pindah memilih sudah tidak bisa lagi dilakukan setelah tanggal 7 Februari 2024. 

"Jadi tidak ada lagi, ini penting diketahui masyarakat prosedurnya, ini pun sesuai putusan MK nomor 20 PUU tahun 2019,"  karena di tanggal 8 Februari 2024  kita akan rekapitulasi DPTb, serta   pengurusan pindah memilih itu melalui Aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih)," tutup dia.

Berikut ini tata cara untuk mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024; 

• Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota 

• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas) 

• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) 

• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. 

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yaitu: 

• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 

• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 

• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 

• Menjalani rehabilitasi narkoba; 

• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 

• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 

• Pindah domisili; 

• Tertimpa bencana alam; 

• Bekerja di luar domisilinya; dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (***)

  • Bagikan