Tarif Baru Kawasan Bira Naik, Mulai Berlaku Februari 2024

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penetapan tarif baru masuk Kawasan Wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Penetapan tarif berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Nomor: Perj.03/XII/2020/Dispar dan Nomor: P/6/KS/XII/2020.

Adapun tarif baru untuk wisatawan dewasa Rp. 20.000 (Rp.19.000 + Asuransi Rp.1.000), anak-anak Rp. 10.000 (Rp.9.000 + Asuransi Rp.1.000), mancanegara Rp. 55.000 (Rp.54.000 + asuransi Rp.1.000).

Sebelumnya, tarif masuk ke kawasan wisata Bira yakni untuk pengunjung anak-anak Rp. 6.000, dewasa Rp. 16.000, dan mancanegara Rp. 41.000, itu sudah termasuk dengan biaya asuransi.

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menjelaskan perubahan tarif diambil dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata kawasan Bira.

"Dengan penetapan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dan pelayanan Wisata Bira tetap maksimal," Harap Andi Ayatullah.

Andi Ayatullah mengimbau agar pengunjung menyimpan struk pembayaran masuk sebagai bukti polis asuransi.

"Penetapan tarif baru tentunya juga sebagai upaya peningkatan pelayanan, kami harap pengunjung dapat menikmati wisata dengan baik dan tetap menjaga keselamatan selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira," tukasnya.

Diketahui, PAD dari kawasan wisata Tanjung Bira tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar 12,5 miliar rupiah. Nilai tersebut naik 500 juta dibandingkan target PAD tahun 2023. (ewa)

  • Bagikan