Jadi Buronan Interpol, WN Jepang ditangkap di Perairan Pulau Bulan

  • Bagikan

KEPRI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Satpolairud Polresta Barelang, serta Divisi Hubungan Internasional Divhubinter Mabes Polri)menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial YY. Dia adalah WN Jepang yang telah lama diburu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, penangkapan YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024.

Adapun temuan pada patroli ini yakni satu kapal boat memuat 7 orang dengan identitas yaitu satu orang pria sebagai Tekong, satu orang pria sebagai ABK, dan lima orang penumpang yang terdiri atas satu orang pria berkewarganegaraan asing (WNA).

Sedangkan dua orang pria dan dua orang wanita yang merupakan WNI. Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut. Oleh karena itu, seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang.

Satpolairud Polresta Barelang juga menemukan hasil pemeriksaan terhadap satu orang penumpang pria WNA bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya. Pada 2 Februari 2024, telah dilakukan serah terima tahanan satu orang WNA oleh Satpolairud Polresta Barelang kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tahanan deteni WNA tersebut pertama kali mengaku bernama Hajime Hatanaka dan lahir di kota Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812. Namun, hasil penelusuran menyebutkan dia adalah YY lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada 28 Januari 1981.

"YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).

Erdi menuturkan, pihaknya menemukan bahwa WN Jepang berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan Nomor Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan. "Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," pungkasnya. (JPNN)

  • Bagikan