Rekap Kecamatan Rampung, Ini Caleg Dapil 5 Bulukumba yang Hampir Pasti Raih Kursi

  • Bagikan
Caleg Dapil 5 Bulukumba yang berpotensi meraih kursi

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di dapil 5 Bulukumba, Kecamatan Bontobahari dan Kecamatan Bontotiro telah rampung. Gerindra, Nasdem, Hanura, PKB, serta PKS hampir dipastikan memperoleh kursi.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID dari pleno finalisasi data di dua kecamatan perolehan suara Pileg di Dapil 5 Bukukumba antara lain, PKB 3.496, Gerindra 5.789, dan PDIP 1.147.

Selanjutnya, Golkar 1.945, Nasdem 3.706, Buruh 70, Gelora 322, PKS 3.178, PKN 28, Hanura 3.659, Garuda 0, PAN 2.918, PBB 5, Demokrat 1.473, PSI 23, Perindo 98, PPP 1.044, dan Partai Ummat 256.

Seperti diketahui terdapat 5 Kursi di Dapil baru pada Pileg DPRD Kabupaten Bulukumba tersebut. Dari data di atas jika dihitung berdasarkan metode Sainte-Lague  berikut ini 5 Caleg yang berpotensi mewakili masyarakat Bontobahari-Bontotiro:

Kursi 1: Efhi Wahyudi Masri (Gerindra)
Kursi 2: Andi Narni Nur Intan (NasDem)
Kursi 3: dr. Sabriadi (Hanura)
Kursi 4: Muhdar Reha (PKB)
Kursi 5: Dr. Supriadi (PKS)

Kendati demikian data tersebut di atas bukan merupakan hasil resmi dari KPU, melainkan data yang dihimpun secara mandiri oleh RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis, Syamsul yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak KPU belum mengumumkan hasil rekapitulasi karena belum waktunya.

Setelah proses rekapitulasi Kecamatan rampung yang ditandai dengan rapat pleno finalisasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten.

Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota termasuk di Kabupaten Bulukumba ditargetkan paling lambat 5 Maret 2024.

Terkait pengumuman pemenang Pemilu termasuk di tingkat kabupaten/kota akan diumumkan setelah rapat pleno KPU RI yang digelar paling lambat 20 Maret 2024.

"Setelah itu, nanti KPU RI menurunkan surat ke KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," tukas Syamsul. ****

  • Bagikan