Pansus DPRD Bulukumba Bahas Ranperda Tentang Perlindungan Nelayan

  • Bagikan
Foto: Suasana rapat pansus DPRD Bulukumba. (mad)

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba, gelar rapat tentang pembahasan Rancanagn Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlidungan nelayan, pemberdayaan nelayan kecil, dan pembudidayaan ikan.

Tujuan dilaksanakannya pembahasan Ranperda ini, untuk menerima masukan dari nelayan dan pihak bank yang ada di Bulukumba, tentang pembentukan Ranperda.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda H Pasakai, didampingi, anggota pansus lainnya H Patudangi, Muh Bakti, H Abu Thalib, Muh Thamrin, H Amiruddin dan Zulkifli Saiye, turut dihadiri Nelayan, Penyuluh, Pimpinan Perbankan, BPJS Kesehatan, dan perwakilan Pemkab Bulukumba.

Selain itu, pembahasan ranaperda ini juga untuk mendengarakan saran dan masuakan dari nelayan, sehingga ada persetujuan dalam perda tentang nelayan.

Menurut, Ketua Pansus H Pasakai bahwa, tujuan dilakukan pertemuan dengan nelayan dan perbankan, serta bpjs kesehatan, untuk mengetahui kendala-kendalan yang dialami serta masukan.

“Kita ingin dalam pembahasan ini,  nelayan dapat memberikan masukan, sehingga kita dapat mengetahui apa yang menjadi kendala dilapangan,” ucap dia.

Ditempat yang sama anggota Pansus Muh Thamrin, mengatakan bahwa nelayan harus terberdaya dengan adanya perda perlindungan nelayan.

“Kita berharap,  bagaimna nelayan bisa terbedaya kedepan. Permasalahan juga yakni permodalan. Penekanan di perda kedepan kami harapkan betul-betul membackup nelayan, dengan sinergitas pemda dengan pihak terkait. Soal permodalan ini intinya, nelayan kedepan jauh lebih berdaya,” harap Muh Thamrin.

Sementara itu, perwakilan nelayan Rudy Tahas, mengapresiasi perda perlindungan nelayan yang diinisiasi oleh DPRD Bulukumba. 

“Kalau soal permodalan rata-rata sudah dapat mengakses kredit. Ini adalah momenrum untuk melindungi nelayan kecil kita, soal perlindungan penting, selain itu situasi konflik nelayan, harus juga diperhatikan, tentang penggunaan perre-perre agar dimasukka dalam draf perda, kedepan ada pegangan atau pedoma dari pemda zona larangan dan pembiusan terhadap ekosistem laut,” jelas Rudy dihadpaan anggota DPRD Bulukumba. (***)

  • Bagikan