Aset Terdakwa BOK Bisa Disita sebagai Pengganti Kerugian Negara

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Aset dari terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) akan disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkannya dari perbuatan korupsinya.

Terdapat empat mantan oknum pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Bulukumba yang menjadi terdakwa kasus BOK.

Terdakwa di antaranya, Plt Kepala Diskes tahun 2019, Andi Ade Ariadi yang divonis degan kurungan penjara dua tahun dan enam bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan.

Selain itu, Andi Ade juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.470.000.000, subsider satu tahun.

Putusan tersebut berdasarkan putusan setelah pihak Andi Ade melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Selanjutnya, Kasubag Keuangan Diskes tahun 2019, Ernawati divonis pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan.

Ernawati juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.881.844.198. dengan subsider penjara satu tahun.

Bendahara Diskes tahun 2019, Irna Anggraini divonis penjara 1 tahun dan 2 bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan, tidak ada uang pengganti.

Dan, salah satu supir ASN Diskes, Eko Hindariono divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan. Uang pengganti Rp.120.709.891 subsider empat bulan.

Bagi terdakwa yang dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti yakni Andi Ade, Ernawati, serta Eko, asetnya dapat disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam putusan dijelaskan bahwa apabila aset tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara satu tahun.

“Undang-undang mengatakan apabila tidak ada harta benda disita, maka terdakwa menjalani tahanan subsidernya,” terang koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus BOK, Andi Thirta Massaguni, Senin, 14 Maret 2022.

Sampai sejauh ini pihak jaksa telah menyita aset berupa satu unit rumah milik Ernawati. Aset itu di sita pada saat kasus ini masih tahap penyelidikan.

Sementara untuk Andi Ade, baik itu pada tahap penyidikan hingga kini tidak ada asetnya yang di sita. Thirta mengungkapkan bahwa tidak ada lagi penyitaan setelah keluarnya putusan.

Terkait hukuman membayar uang pengganti, Thirta mengungkapkan bahwa nantinya terdakwa akan dibuatkan pernyataan sanggup membayar atau tidak.

“Nanti ada pernyataan yang dibuat ada form sanggup membayar atau tidak. Benar atau tidaknya nanti ditelusuri, kalau benar atau tidaknya kami kroscek lagi. Yang penting perolehan harta pada saat kejadian,” paparnya.

Jika telah ditelusuri dan apabila memang tidak sanggup membayar maka menurut Thirta, terdakwa akan menjalani subsidernya berupa pidana penjara.

Seperti diketahui, kasus korupsi dana BOK tahun anggaran 2019 ini merugikan negara sebesar Rp. 13,4 miliar.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas hingga rumah sakit itu justru disalah gunakan oleh mereka yang seraka. (ewa)

  • Bagikan