Aturan PPKM Jabodetabek Sepekan ke Depan: WFO 75 Persen-Bioskop 70 Persen

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — PPKM Jawa Bali dilanjutkan hingga sepekan ke depan. Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022, Jabodetabek masih berada di level 2. Secara nasional, tren kasus COVID-19 mulai menurun sejak melewati puncak kasus mingguan di pertengahan Februari dengan catatan 400 ribu kasus sepekan. Berikut ketentuan terbaru PPKM di Jabodetabek sepekan ke depan, yang kembali berada di level 2.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara kapasitas pengunjung di hotel dibatasi maksimal 75 persen, dengan mewajibkan syarat skirining PeduliLindungi kategori hijau, terkecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif COVID-19, tes antigen maksimal H-1, sementara PCR H-2.

Supermarket-hypermart
Supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Warteg diizinkan buka hingga 21:00, kapasitas 75 persen dengan maksimal waktu makan 60 menit.

Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.

Mal dan Bioskop
Mal dan bioskop juga lebih longgar. Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen. Selengkapnya ketentuan yang diatur selama PPKM sepekan ke depan adalah seperti berikut:

– Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

– Hanya pengunjung dengan kategori Hijau di PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak
bisa divaksin karena alasan kesehatan

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

4) restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.***

  • Bagikan