BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua, Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers Selasa malam 9 Agustus 2022.

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigajir Yoshua atau Brigadir J, Selasa malam 9 Agustus 2022. Irjen Pol Ferdy Sambo seperti ramai diberitakan, menjadi tersangka dan otak dari pembunuhan Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Timsus telah bekerja maraton dan melakukan pengkajian terhadap para personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kalau ada unsur pidananya maka akan diproses lebih lanjut, kalau tidak maka hanya disidang kode etik," ujar Irwasum Agung Budi Maryoto yang juga Ketua Timsus yang dibentuk untuk penanganan kasus ini.

Agung menambahkan Timsus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Kepada Komnas HAM, Kompolnas dan seluruh masyarakat yang memberikan support dan dukungannnya. "Termasuk kepada seluruh anggota Polri yang saya cintai karena memang banyak sekali WA yang masuk," ujar Irwasum.

Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andriayanto menyebutkan pihaknya sudah melakukan olah TKP selama berhari-hari. "Kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau otopsi yang dilaksanakan oleh kedokteran forensik Polri. Sehingga kita bisa memberikan gambaran. Juga berusaha mencari sidik jari dan DNA yang ada di lokasi kejadian," ungkapnya.

Pijakan awal bagi timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan adalah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang ada di lokasi saat kejadian.

"Berkat kegigihan berbagai pihak dan pemeriksaan secara maraton, tim berhasil mengungkap tabir kejadian yang menjadi tanya tanya masyarakat. Apakah benar terjadi tembak menembak," terangnya. Sampai hari ini sudah ada empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen Pol. FS dengan peran dan persangkaan masing-masing.

"RE melakukan penembakan, RR dan KM turut membantu. FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Duren Tiga," ujar Agus.

Untuk itu, FS dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. "Ini menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menjaga marwah Polri," ujar Agus.

Kapolri sendiri menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. " Langkah Timsus wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, transparan sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Kapolri.

Terkait hambatan dan upaya untuk menghilangkan barang bukti, Kapolri juga meminta Timsus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada FS. Timsus diminta untuk segera menyelesaikan penyidikan dan bekerja keras secara profesional. "Harapan kita semua kasus ini bisa segera tuntas dan bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan agar bisa segera disidangkan. Untuk pelanggaran kode etik segera dituntaskan," harapnya.

Kapolri mengulang lagi bahwa keputusan ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul menjaga marwah dan nama institusi Polri. "Dukungan dari masyarakat dalam memberikan semangat agar fakta menjadi terang benderang adalah bentuk kecintaan terhadap institusi Polri," terangnya. (nad)

  • Bagikan