65 ASN di Bulukumba Tak Bersyarat Naik Pangkat

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdapat 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf memimpin upacara kenaikan pangkat PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Pemkab di Halaman kantor Bupati Bulukumba, Senin, 6 Maret 2023.

Terdapat 606 PNS lingkup Pemkab Bulukumba yang mendapatkan kenaikan pangkat di antara Golongan IV 163 orang, Golongan III 397 orang, Golongan II 103 orang, dan Golongan I 3 orang.

Namun sebelumnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, mengusulkan 671 PNS pada aplikasi SIASN.

Dari 671 yang diusulkan, 65 di antaranya yang tertolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Ali Saleng yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa terdapat sejumlah PNS yang diusulkan kenaikan pangkatnya namun tertolak di aplikasi.

Ali menjelaskan bahwa tahapan pengusulan kenaikan pangkat telah dimulai sejak Desember 2022 dan berakhir pada 28 Februari 2023.

Pengusulan kenaikan pangkat tahun 2023 sepenuhnya menggunakan instrumen aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Semua dokumen SK Kenaikan pangkat Golongan III ke bawah yg ditandatangani oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah disertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," urai Ali.

Untuk menjamin transparansi, percepatan dan efektifitas pelayanan Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, PNS Golongan III ke bawah dapat mengakses dokumen SK pada aplikasi My-SAPK secara langsung.

Terkait adanya berkas yang tertolak, itu lantaran terdapat dokumen yang tidak terpenuhi atau tidak memenuhi syarat.

"Akan tertolak secara otomatis di sistem jika tidak bersyarat. Dan kebanyakan yang tertolak itu jabatan fungsional seperti guru dan nakes," terang Ali Saleng.

"Misalnya tugas guru tidak linier dengan pendidikannya. Guru mata pelajaran tapi bukan sertifikat pendidik tetapi PLS, atau misalnya ada yang sudah kuliah tapi ternyata tidak ada izin belajar saat melakukan perkuliahan," terangnya.

Sementara bagi PNS yang dinaikkan pangkatnya, Ali Saleng berharap agar mereka bekerja lebih baik dibandingkan sebelumnya.

"Kinerjanya tentu harus paralel dengan kenaikan pangkat. Jangan naik pangkat baru pekerjaannya tidak meningkat. Karena kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan bagi PNS atas kinerja yang dilakukan selama ini," tukasnya. (*)

  • Bagikan