JK Sodorkan Nama Cawapres untuk Anies Baswedan

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla atau JK mengaku menyodorkan nama bakal calon wakil presiden (Bacawapres) 2024 untuk mendampingi Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024.

Meski telah mengusulkan, namun Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 itu menyerahkan sepenuhnya keputusan calon wakil presiden kepada Anies Baswedan.

"Ada lah. Tergantung Pak Anies saja dan partai-partai mana yang cocok," aku JK kepada wartawan usai menghadiri buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2023).

JK juga menyatakan belum mengetahui siapa yang bakal dipilih Anies sebagai pendampingnya kelak. Yang pasti sosok tersebut memberi sumbangsih dan kontribusi dalam pemenangan Pemilu.

"Cocoknya kalau calon, menambah suara dan bekerja sama nanti kalau menang," tutur JK.

Saat ditanya soal nama yang ia usulkan, JK tak ingin memberi bocoran. Termasuk soal kemungkinan menyodorkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk cawapres pendamping Anies.

"Belum," jawab pria berdarah Bugis, Sulawesi Selatan itu.

Anies telah resmi diusung menjadi bakal calon presiden 2024 oleh Koalisi Perubahan yang digawangi tiga partai, yakni Demokrat, NasDem, dan PKS.

PKS menjadi partai terakhir yang menandatangani piagam kerjasama tiga partai setelah sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah lebih dulu.

Dari jumlah kursi parlemen, tiga partai itu mengantongi 163 kursi atau setara dengan 28 persen dari total kursi parlemen.

Sementara itu, dari segi perolehan suara dalam Pemilu 2019, tiga partai tersebut menggenggam lebih dari 25 persen suara.

Sebagaimana diketahui, parpol atau koalisi parpol yang hendak mencalonkan presiden dalam Pilpres 2024 harus memiliki setidaknya 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu 2019.

Salah satu dari 6 poin Piagam Koalisi Perubahan adalah memberi mandat kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden untuk memilih calon pasangannya.

Terdapat 5 kriteria calon pendamping Anies. Pertama adalah sosok yang mampu berkontribusi dalam pemenangan yang diwujudkan secara elektabilitas cukup tinggi dan memiliki kerentanan politik rendah.

Kedua, berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi. Tiga, berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif.

Keempat, sosok tersebut harus memiliki visi yang sama dengan Anies.

Terakhir yakni mampu bekerja sama sebagai dwi tunggal, baik saat menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hingga ketika terpilih sebagai pemimpin periode selanjutnya. (dra/fajar)

  • Bagikan