Dua Anggota DPR RI Dapil Sulsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima legislator terkait kasus korupsi jalur kereta api. Dua di antaranya merupakan anggota DPR RI dari dapil Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras dan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Hamka Baco Kady.
"Jumat pemeriksaan saksi TPK suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun legislator lainnya yang turut diperiksa tersebut ialah Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Lasarus, Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Rinwan Bae.

Selain itu ada anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Demokrat Lokot Nasution. Kelima legislator tersebut diperiksa sebagai saksi.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap kelimanya di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga telah diperiksa sebagai saksi pekan ini.

Terkait pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (26/7) itu, Menhub mengaku hadir sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di kementerian yang dipimpinnya.

"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Rabu (26/7).

Budi mengatakan akan bersikap koperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia pun menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaannya kepada pihak KPK.

"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik," katanya.

Dalam kasus ini, total ada 10 tersangka, yaitu:

Tersangka Pemberi

1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tersangka Penerima

1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.


(in)

  • Bagikan