Dianggap ‘Benalu’ Daerah, Reklame Ilegal Ditertibkan

  • Bagikan
Tim BPKPD Bulukumba bersama Satpol PP Bulukumba melakukan penertiban reklame insidentil di salah satu titik di Kabupaten Bulukumba, Sabtu, 19 Agustus 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba sedang melakukan pendataan dan pemantauan ulang terhadap reklame di Kabupaten Bulukumba selama sepekan ke depan mulai Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui BPKPD Bulukumba menanggapi serius soal maraknya reklame atau spanduk iklan yang terpasang secara ilegal.

Selain mengganggu secara estetika, maraknya reklame yang terpasang secara ilegal juga dianggap menjadi salah satu biang kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba dari retribusi pemasangan reklame.

Menurut Sekretaris BPKPD Bulukumba, Andi Irma Damayanti, pihaknya telah menerjunkan dua tim untuk melalukan penertiban dan validasi reklame.

Tim pertama bertanggung jawab atas pendataan kembali reklame tetap, sementara tim kedua yang didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) fokus memantau reklame insidentil serta melakukan penertiban reklame baik itu yang terpasang tanpa izin maupun yang telah jatuh tempo.

Dalam wawancaranya, Andi Irma menekankan bahwa jika ditemukan reklame insidentil atau yang terpasang tanpa izin, tim akan segera mencopotnya.

Kendati demikian tim yang turun tetap disarankan agar menjaga dengan baik semua spanduk sampai pemilik mengambil kembali jika masih dibutuhkan.

"Banyak reklame yang terpasang di tempat umum tanpa izin dan belum divalidasi pada dinas BPKD oleh karena itu tentunya akan segera ditertibkan atau dicopot," tegas Andi Irma saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Andi Irma menjelaskan bahwa pendataan dan pemantauan reklame ini akan dilakukan secara rutin di Kabupaten Bulukumba.

"Proses validasi reklame dilakukan sesuai jenis, ukuran, dan lama pemasangannya," jelasnya.

Langkah tersebut diambil juga sebagai upaya dalam pencegahan kebocoran terhadap PAD dari retribusi pemasangan reklame. (Baso Marewa)

  • Bagikan