Penertiban Miras oleh Polres Bulukumba 71 Miras Diamankan, Tujuh Pelaku Ditangkap

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba mengamankan 71 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo dalam operasi penertiban atau cipta kondisi (cipkon) yang dilaksanakan pada Kamis, 9 November 2024.
Operasi tersebut berhasil mengungkap ketujuh pelaku penjual miras Ballo di wilayah Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (45), AS (43), IT (50), MM (58), SA (53), RM (42), dan M (54).
Kasat Samapta AKP Baharuddin bersama Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi memimpin operasi tersebut dengan melibatkan personel gabungan dari Polres dan Polsek Ujung Bulu.
Dalam keterangan resminya, Kasat Samapta AKP Baharuddin mengungkapkan bahwa sebanyak 71 liter miras Ballo berhasil disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti ini, sebagian sudah ditumpahkan dan sebagian lagi akan menjadi dasar penyidikan lebih lanjut," ungkapnya pada Jumat, 10 November 2023.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba, dan ketujuh pelaku akan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut di Tipiring.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan atau konsumsi miras jenis Ballo, dengan tujuan mencegah gangguan terhadap ketertiban umum.
"Kami akan terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan operasi penertiban guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu 2024," pungkas AKP Baharuddin.
Diketahui, operasi penertiban atau cipta kondisi tersebut dilakukan dalam rangka menjelang Pemilu 2024. (ewa/has/B)

  • Bagikan