H. Sabir Terpidana Kasus Korupsi Kapal Resmi Ditahan, Demokrat Belum Ambil Tindakan

  • Bagikan
H Sabir saat dieksekusi oleh tim Kejaksaan Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri Bulukumba telah melakukan eksekusi terhadap H Sabir selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal nelayan.

H. Sabir yang merupakan Legislator Partai Demokrat Bulukumba tersebut telah dibawa ke Lapas Kelas 1 Makassar untuk dilakukan penahanan berdasarkan putusan kasasi.

Kajari Bulukumba melalui Kasintel, Muh.Yusran membenarkan bahwa pihaknya telah melalukan eksekusi. Ia mengungkapkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa kendala.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar karena terdakwa kooperatif setelah mengetahui putusan kasasi," kata Yusran kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, pada Rabu, 29 November 2023.

Sebelumnya H Sabir yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Meski dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan sejak 5 Oktober 2023 tersebut H Sabir tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Atas perbuatannya H Sabir dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada H Sabir untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.31.620.000 dengan ketentuan apabila tidak mengganti uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.

H Sabir saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat menggantikan Hj. Murniaty Makking yang sebelumnya maju sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada 2020, lalu.

Atas putusan kasasi itu, H Sabir terancam diberhentikan sebagai Anggota DPRD sekaligus anggota Partai Demokrat Bulukumba.

Ketua Partai Demokrat Bulukumba, Sabri H Colli yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa apabila ada kader atau Legislator Demokrat yang korupsi maka akan diberikan sanksi pemecatan.

"Kalau memang ada yang korupsi tentu kami akan tindaki dengan sanksi, sanksinya itu pemberhentian dan posisinya kita ganti (apabila anggota legislatif)," jelas Sabri.

Tetapi untuk kasus H Sabir, Sabri mengaku belum mengetahui dan belum menerima putusan kasasi tersebut.

"Belum ini ada info tentang masalah vonisnya tentang Sabir, saya baru tahu justru dari kita (wartawan, red). Saya konfirmasi dulu sama yang bersangkutan," tukas Sabri. ****

  • Bagikan