Tiga Anggota DPRD Bulukumba Menerima Aspirasi Masyarakat Kajang

  • Bagikan
Foto: Anggota DPRD Bulukumba, saat menerima aspirasi masyarakat.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Anggota DPRD, Zulkifli Saiye, bersama Alkhaisar Jainar Ikrar, dan Andi Narni Nur Intan menerima aspirasi masyarakat pada hari Kamis 4 Februaru 2024, di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.

Aspirasi tersebut disampakan oleh sejumlah aktivis Lembaga Swadaya (LSM) bersama masyarakat dari kecamatan Kajang, dalam penyampaian aspirasinya para demonstran menuntut tanah yang dikuasai PT Lonsum selama beberapa tahun untuk segera dikembalikan kepada masyarakat, karena lahan yang dikuasai PT Lonsum tersebut telah berakhir terkait Hak Guna Usaha (HGU)nya dan hak tersebut seharusnya dikembalikan kepada warga Kajang.

Dalam aspirasinya, Muhammad Rizal salah seorang aktivis LSM menyampaikan bahwa tujuan kami mendatangi Kantor DPRD pada hari ini adalah untuk menuntut hak kami selaku masyarakat Kajang sebagai pemilik dari tanah adat tersebut. 

"Tanah tersebut merupakan tanah adat yang diakui oleh negara dan merupakan hak kami. Sejak tahun 1986 tanah tersebut telah dirampas dari kami dan kami selaku masyarakat adat Kajang tentu merasa dirugikan dengan hal tersebut, apalagi perampasan tersebut telah berlangsung selama berpuluh tahun dan tentu kita ketahui bersama bahwa HGU dari PT Lonsum berakhir pada 31 Desember 2023 dan karena itu kami menuntut agar hak kami untuk segera dikembalikan kepada kami" jelas Muhammad Rizal

Sementara itu, dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Jendral Lapangan pada aksi ini, Ruslan bahwa para demonstran mendesak agar DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak yang terkait seperti PT Lonsum, Kejaksaan Negeri Bulukumba serta Pemkab Bulukumba. Selain itu, Ruslan juga meminta agar DPRD Kabupaten Bulukumba untuk menindak lanjuti  apa yang telah menjadi ketetapan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, karena sudah menjadi tugas dan dan kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah yang ada dikabupaten Bulukumba.

Dengan tegas ia juga menyampaikan bahwa apabila apa yang menjadi tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Zulkflie Saiye, berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.

"Tentu kami secepatnya menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD terkait dengan permintaan RDP dengan berbagai pihak terkait dan kami juga berjanji akan mengawal permasalahan ini agar dapat menemukan titik penyelesaian,” kata dia. (**)

  • Bagikan