Bantuan Kementerian Rawan Dikorupsi, Oknum ASN  Bantaeng Potong Anggaran Senilai Rp291 Juta

  • Bagikan
Foto: Tersangka Korupsi Bantuan Program Kementerian di Bantaeng. (Mad)

BANTAENG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik penugasan bidang pertanian tahun 2021. Tersangka memotong bantuan senilai Rp291 juta. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng, tersangka NQ (perempuan, red) memotong anggaran yang diterima oleh kelompok tani penerima bantuan. Total jumlah uang yang dipotong sebesar Rp.291 juta, jumlah ini berdasarkan pengakuan dari saksi dan tersangka,” jelas Kejari Bantaeng, Satria Abdi. 

Lanjutnya, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk dan adanya barang bukti uang yang telah disita sebesar Rp.36.100.000.

“Bahwa oknum ASN berinisial NQ (perempuan), ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari adanya bantuan kepada 35 kelompok tani di Bantaeng,” kata Kajari Bantaeng. 

Satria menyebut, DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 Milyar. Dana tersebut digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi  mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian itu, masih dilakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, baru satu tersangka dan kami menunggu perkembangan selanjutnya dari Tim Penyidik,” kata dia.

Saat ini, tersangka NQ telah ditahan di Rutan Bantaeng, selama 20 hari guna mempercepat proses penyidikan. Diketahui tersangka NQ merupakan staff Bidang Pengelolaan Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Bantaeng, program bantuan dari pemerintah pusat, itu rawan dikorupsi.

Perbuatan Tersangka NQ melanggar Primair Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undqng-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Lanjutnya, Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.1 Milyar. (mad/has/b)

  • Bagikan