Bawaslu Larang Caleg Kampanye, Masuk Masa Tenang Hingga 27 November

  • Bagikan

GOWA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa melarang calon legislatif Pemilu 2024 untuk berkampanye hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

Hal tersebut disampaikan pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni saat rapat koordinasi bersama unsur forkopimda Gowa belum lama ini.

Dia menjelaskan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye pada tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.

"Terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang kampanye," ujarnya, Minggu 5 November 2023.

Menurut dia hal tersebut karena sudah memasuki tahapan masa tenang sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu.

"Jadi peserta juga dilarang melakukan kegiatan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye Pemilu dimulai," jelasnya.

Lebih lanjut Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Kabupaten Gowa juga telah melakukan Pengawasan Penertiban APK/APS pada hari Sabtu 4 November 2023 lalu. (***)

  • Bagikan