Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Murid SD di Gantarang

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Bulukumba telah menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SD negeri di Kecamatan Gantarang terhadap  muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menangani kasus tersebut dan telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak.

"Laporannya sudah kami terima dan sementara kami proses," kata Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Senin, 4 Desember 2023.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun oknum guru berinisial AR itu telah mengamankan diri di Polres Bulukumba.

Pihak sekolah tempat AR mengajar juga membenarkan bahwa tenaga pengajarnya kini sudah tidak lagi datang ke sekolah.

Kepala sekolah tempat AR mengajar, yang dikonfirmasi mengaku kasus dugaan pelecehan tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib.

"Oknum (guru) telah ditangani pihak berwajib, pihak sekolah sampai saat ini blm dapat info selanjutnya," ungkap kepsek.

Sebelumnya, AR yang merupakan tenaga pengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.

AR diduga telah melecehkan dua orang muridnya sendiri, masing-masing murid kelas 3 dan  kelas 5.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba, Andi Buyung Saputra, yang dikonfirmasi mengakui  pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual oleh sierang oknum terhadap muridnya.

"Sementara sedang ditangani Satgas di Dikbud kerja sama satgas Perlindungan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selebihnya karena ini sudah ditangani pihak berwajib kita tunggu penyidikan," kata Andi Buyung saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Minggu, 3 Desember 2023.

Andi Buyung mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. Namun pihaknya tetap menindaklanjuti kasus tersebut karena ini melibatkan tenaga pendidik.

"Kita selalu mengimbau jika ada kejadian seperti ini untuk tidak ditutupi baik itu korban, sekolah maupun pihak lain yang terkait," ujar Andi Buyung.

Andi Buyung menegaskan jika perbuatan dang oknum guru itu terbukti secsrs hukum  maka ia tidak boleh lagi diterima di sekolah manapun.

"Kita tidak memberikan toleransi pada oknum predator yang merenggut masa depan dan menyebabkan traumatik pada peserta didik," tegas Buyung. (ewa/man/b)

  • Bagikan