KPU Mulai Petakan TPS Pemilu 2024, Satu TPS Maksimal 300 Pemilih

  • Bagikan
Harum, Komisioner KPU Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan Pemilu 2024. Pemetaan dilakukan dengan tujuan, untuk memastikan saat pelaksanaan pemungutan suara nantinya. 

Komisioner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS. Antara lain jumlah pemilih.

“Mengacu aturan, satu TPS untuk Pemilu maksimal 300 pemilih,” ujarnya, Rabu 11 Januari 2023.

Lebih jauh Harum menjelaskan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, ada 341.341 pemilih di Bulukumba. Data hasil sinkronisasi inilah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan PKPU 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.

"Prinsip pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara," katanya.

Selanjutnya pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain, seperti logistik pada saat pemilu nanti. 

"Kalau pemilu 2019 jumlah TPS 1244.  Ini sementata kita petakan berapa jumlah persisnya cuma tidak akan jauh beda jumlahnya, " jelasnya. (rakhmat fajar) 

  • Bagikan